Sebelum kita mengetahui apa saja kompetensi guru matematika alangkah baiknya kita mengetahui apakah yang dimaksud dengan guru dan kompetensi guru. Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan yang dimaksud dengan kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas dan keprofesionalan.
Selain itu dalam pasal 10 ayat (1) dari undang-undang yang sama, kompetensi guru meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berikut ini penjabaran dari Kompetensi-kompetensi tersebut :
1. KOMPETENSI PAEDAGOGIK
Yang dimaksud dengan kompetensi paedagodik adalah kemampuan guru dalam pengelolaan peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi : (a) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (b) Pemahaman terhadap peserta didik, (c) Pengembangan Kurikulum / Silabus, (d) Perancangan pembelajaran (e) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (f) Pemanfaatan teknologi pembelajaran, (g) Evaluasi hasil belajar, (h) dan Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbaga potensi yang dimilikinya.
2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN :
Yang dimaksud kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang sekurang-kurangnya mencakup kompetensi dalam hal : (a) Beriman dan bertakwa, (b) Berakhlak mulia, (c) Arif dan Bijaksana, (d) Mantap, (e) Berwibawa, (f) Stabil, (g) Dewasa, (h) Jujur, (i) Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (j) Secara obyektif mengevaluasi kinerja diri sendiri, (k) Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. KOMPETENSI PROFESIONAL
Yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasai bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi dalam penguasaan : (a) Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu, dan (b) Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
4. KOMPETENSI SOSIAL
Yang dimaksud kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari mayarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk dapat : (a) Berkomunikasi lisa, tulisan, dan/atau isyarat, (b) Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, (c) Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik (e) Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, (e) Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Khusus untuk guru matematika, berdasarkan PP Mendiknas No. 16 Tahun 2007, Kompetensi Khusus Guru Matematika adalah sebagai berikut :
1. Menggunakan bilangan, hubungan di antara bilangan, berbagai sistem bilangan, dan teori bilangan
2. Menggunakan pengukuran dan penaksiran
3. Menggunakan logika matematika
4. Menggunakan konsep-konsep geometri
5. Menggunakan konsep-konsep statistika dan peluang
6. Menggunakan pola dan fungsi
7. Menggunakan konsep-konsep aljabar
8. Menggunakan konsep-konsep kalkulus dan geometri analitik
9. Menggunakan konsep dan proses matematika diskrit
10. Menggunakan trigonometri
11. Menggunakan vektor dan matriks
12. Menjelaskan sejarah dan filsafat matematika
13. Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, piranti lunak komputer, model matematika, dan model statistika